Daftar ART ditujukan untuk mencatat semua ART agar tidak ada seorang pun yang terlewat. Di samping itu, dari bagian ini dapat diketahui banyaknya ART berumur 5 tahun ke atas yang akan diwawancarai lebih lanjut ke bagian berikutnya.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh PCL dalam pengisian Daftar ART adalah sebagai berikut:
Termasuk ART
Bayi yang baru lahir;
Seseorang yang sudah tinggal bersama rumah tangga tersebut selama 1 tahun atau lebih, meskipun belum berniat untuk menetap (pindah datang). Termasuk seseorang yang belum tinggal selama 1 tahun tetapi sudah meninggalkan rumahnya selama 1 tahun atau lebih;
Seseorang yang tinggal bersama rumah tangga selama kurang dari 1 tahun tetapi berniat untuk menetap (pindah datang);
Pembantu rumah tangga, tukang kebun, atau sopir yang tinggal dan makan bergabung dengan rumah tangga majikan;
Kepala Rumah Tangga/ART lainnya yang bekerja di tempat lain (tidak punya tempat tinggal tetap), tidak pulang setiap hari tapi pulang secara periodik (kurang dari 1 tahun), seperti pelaut, pilot, sopir antar pulau, pedagang antar pulau, pekerja tambang, dsb;
Seseorang yang bersekolah SD/SMP/SMA atau yang sederajat, yang tinggal di tempat lain (kos, boarding school, pondok pesantren).
Seseorang yang bekerja di tempat lain (di luar Blok Sensus), tidak memiliki tempat tinggal tetap, dan tidak pulang setiap hari tapi pulang secara periodik (kurang dari 1 tahun), maka ia dicatat di rumah tangganya, seperti:
Orang yang bekerja sebagai petani dan tinggal di saung, tetapi pulang ke tempat tinggalnya setiap bulan;
Orang yang bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di bedeng/kontainer, tetapi pulang ke tempat tinggal sebulan sekali;
Orang yang bekerja sebagai sopir antar pulau dan tinggal di terminal atau di kendaraannya, tetapi pulang secara periodik (kurang dari 1 tahun).
Tidak Termasuk ART
Seseorang yang sudah bepergian selama 1 tahun atau lebih, meskipun belum jelas akan pindah
Seseorang yang bepergian selama kurang dari 1 tahun tetapi berniat untuk pindah;
Pembantu rumah tangga yang tidak tinggal di rumah tangga majikan;
Seseorang yang sedang kuliah (diploma/universitas) yang tinggal di tempat lain (misalnya: kos, asrama, kontrak, dll);
KRT/ART yang bekerja dan memiliki tempat tinggal tetap di tempat lain dan tidak pulang secara reguler/rutin minimal sekali dalam seminggu.
Jika diketahui seorang suami mempunyai istri lebih dari satu, maka ia harus dicatat di salah satu rumah istri yang lebih lama ditinggali. Bila diketahui lamanya tinggal bersama istri-istrinya sama, maka ia dicatat di rumah istri yang paling lama dinikahi.
Menambah ART pada e-Form
1️⃣ Tekan tombol “+” untuk memasukkan semua nama ART ke dalam daftar dan isikan nama setiap ART dalam huruf kapital. Untuk nama KRT, pastikan nama yang dimasukkan ke dalam daftar sama dengan nama KRT di Blok I Rincian 9. 2️⃣Setelah dipastikan semua nama ART sudah masuk ke dalam daftar, tekan tombol “ENTRY” untuk mulai mengisi data detail dari setiap ART.
Untuk memastikan bahwa semua ART sudah masuk ke dalam daftar ART, maka lakukan pengecekan sebagai berikut:
Bacakan nama ART satu per satu;
Tanyakan apakah ada nama yang belum masuk di daftar, seperti:
Pembantu rumah tangga, sopir, tukang kebun, pengasuh anak/orang tua, dan sejenisnya yang tinggal di rumah tangga tersebut;
Orang lain yang biasanya tinggal dan makan di rumah tangga tersebut tetapi sedang bepergian selama kurang dari 1 tahun;
Bayi atau anak kecil yang belum tercatat pada daftar;
ART yang sedang bersekolah SD/SMP/SMA atau yang sederajat dan tinggal di tempat lain (misal boarding school atau pondok pesantren).
Tambahkan nama ART yang termasuk di poin 1 s.d. 4 ke daftar ART.
Untuk memastikan bahwa ART yang tercatat di daftar ART sudah benar, maka lakukan pengecekan sebagai berikut:
Bacakan kembali nama ART satu per satu;
Tanyakan apakah ada nama di dalam daftar yang bukan merupakan ART, seperti:
ART (termasuk KRT) yang sudah tercatat pada daftar, namun bekerja dan menetap di tempat lain serta tidak pulang secara rutin minimal sekali dalam seminggu.
ART yang sudah tercatat pada daftar, namun sedang bepergian selama 1 tahun atau lebih atau kurang dari 1 tahun tetapi bermaksud menetap di tempat tinggal yang baru.
ART yang sudah tercatat pada daftar tetapi sedang kuliah (Diploma/Universitas) dan menetap di tempat lain.
Hapus nama ART yang termasuk di poin 1 s.d. 3 dari daftar ART.
Aturan Baku Susunan ART
Kepala Rumah Tangga (KRT);
Istri/suami/pasangan KRT;
Anak kandung yang belum menikah (diurutkan dari yang tertua);
Anak tiri/angkat yang belum menikah (diurutkan dari yang tertua);
Anak kandung/tiri/angkat yang sudah bercerai (tanpa anak);
Anak kandung yang sudah menikah diikuti dengan pasangannya dan anak-anaknya;
Anak tiri/angkat yang sudah menikah diikuti dengan pasangannya dan anak-anaknya;
Anak kandung/tiri/angkat yang sudah bercerai, diikuti anak-anaknya;
Orang tua/mertua KRT diikuti pasangannya dan anak-anaknya;
Orang tua/mertua KRT yang tanpa pasangan;
Famili lain yang sudah menikah diikuti pasangannya dan anak-anaknya;
Famili lain yang tanpa pasangan;
Pembantu/sopir/tukang kebun yang sudah menikah diikuti pasangannya dan anak-anaknya;
Pembantu/sopir/tukang kebun yang tanpa pasangan;
Lainnya yang sudah menikah diikuti pasangannya dan anak-anaknya;
Lainnya yang tanpa pasangan.
Contoh Kasus
Astuti tinggal di Cipinang, Jakarta Timur. Dia bekerja di BPS Pusat. Setiap hari Sabtu dan Minggu, Astuti "pulang" ke rumah orang tuanya di Banten. Dalam kasus ini Astuti dicatat sebagai ART di Banten.
Reza adalah suami dari Bu Sarah yang bekerja dan kos di Jakarta. Bu Sarah dan anak-anaknya tinggal di Solo, Jawa Tengah. Sebulan sekali Alex pulang ke Magelang untuk menemui keluarganya, maka ia tidak dicatat sebagai KRT di Magelang karena tidak rutin pulang minimal seminggu sekali.