Upah/gaji bersih pertama adalah rata-rata upah/gaji bulanan yang pertama kali diterima saat mulai bekerja pada pekerjaan utama saat ini, baik berupa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan.
Tiara bekerja sebagai Fungsional Statistisi Pertama di Badan Pusat Statistik. Tiara menerima SK CPNS pada Desember 2019, sedangkan SK PNS diterima pada Desember 2020. Dalam kasus ini, upah/gaji yang dicatat adalah rata-rata upah/gaji bulanan yang diterima pada saat masih CPNS
Setelah lulus kuliah pada Juli 2014, Bambang bekerja part time sebagai pelayan café sambil mencari kerja. Bambang bekerja part time selama 4 jam sehari. Setelah tiga bulan bekerja part time, pada September 2014 Bambang diterima bekerja di sebuah perusahaan konveksi dengan jam kerja 8 jam per hari. Hingga pada saat pencacahan Bambang masih bekerja part time sebagai pelayan cafe setelah pulang bekerja dari perusahaan konfeksi. Dalam kasus ini, maka upah/gaji yang dimaksud adalah rata-rata upah/gaji bulanan yang diterima Bambang saat bekerja di perusahaan konfeksi pada tahun pertama bekerja.