Pertanyaan nomor 23.b s.d. 23.e bertujuan untuk melihat fenomena pekerja komuter (ulang alik) dan sirkuler. Khusus untuk pekerja komuter, informasi yang dicakup adalah lokasi dan moda transportasi utama yang biasa digunakan.
Pekerja komuter adalah penduduk yang melakukan kegiatan bekerja di luar kabupaten/kota tempat tinggal dan secara rutin pergi dan pulang ke tempat tinggalnya pada hari yang sama.
Pekerja sirkuler adalah seseorang yang melakukan perjalanan rutin dengan tujuan bekerja, pergi dan pulang setiap minggu atau setiap bulan (kurang dari satu tahun) antara tempat tinggal dan tempat bekerja yang berbeda kabupaten/kota. Indikator jumlah pekerja sirkuler dalam hal ini umumnya menjelaskan fenomena pekerja yang melakukan perjalanan ke/dari tempat bekerja dengan frekuensi setiap minggu. Khusus untuk pekerja dengan frekuensi perjalanan setiap bulan umumnya dilakukan oleh mereka yang memiliki tempat tinggal tidak tetap di kabupaten/kota tempat bekerja mereka. Terkait dengan tempat tinggal tidak tetap tersebut telah dijelaskan pada bagian