Penduduk
Konsep kependudukan dalam Sakernas mengacu kepada konsep Sensus Penduduk (SP) 2020. Konsep yang digunakan adalah konsep dan ' yang diterapkan secara bersamaan.
Catatan:
Orang yang menempati rumah kontrak/sewa (tahunan/bulanan) di BS sampel, dianggap sebagai penduduk setempat dan dicacah di Sakernas.
Selain itu, jika didapat informasi bahwa ada anggota rumah tangga sampel yang sedang bepergian selama 1 tahun atau lebih, atau telah berada di tempat tinggal lain selama 1 tahun atau lebih tapi masih dalam kawasan negara Indonesia, maka orang tersebut tidak dianggap sebagai penduduk setempat dan tidak dicacah lebih lanjut dalam Sakernas. Orang tersebut dianggap sebagai penduduk di tempat tinggal lain dimana orang tersebut berada.