27. Apakah (NAMA) terdaftar sebagai anggota dalam serikat pekerja?

(Contoh: KSPSI, FSBDSI, SBSI, SPNI, dll)

Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyebut Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Jika menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh maka pilih Kode ”1” dan pilih kode β€œ2” jika tidak menjadi anggota serikat pekerja. Kode β€œ3” (tidak tahu) dimungkinkan jika pemberi informasi bukan responden terkait.

Berikut ini adalah macam-macam jenis serikat pekerja/serikat buruh:

  1. Serikat pekerja/serikat buruh di dalam perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di dalam satu perusahaan.

  2. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja di luar perusahaan atau di beberapa perusahaan.

  3. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Federasi SP/SB adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 SP/SB

  4. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi SP/SB.

Contoh serikat pekerja/buruh: Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia FSBDSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan lain-lain.

Penegasan