27. Apakah (NAMA) terdaftar sebagai anggota dalam serikat pekerja?
(Contoh: KSPSI, FSBDSI, SBSI, SPNI, dll)
(Contoh: KSPSI, FSBDSI, SBSI, SPNI, dll)
Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyebut Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Jika menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh maka pilih Kode ”1” dan pilih kode “2” jika tidak menjadi anggota serikat pekerja. Kode “3” (tidak tahu) dimungkinkan jika pemberi informasi bukan responden terkait.
Berikut ini adalah macam-macam jenis serikat pekerja/serikat buruh:
Serikat pekerja/serikat buruh di dalam perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di dalam satu perusahaan.
Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja di luar perusahaan atau di beberapa perusahaan.
Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Federasi SP/SB adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 SP/SB
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi SP/SB.
Contoh serikat pekerja/buruh: Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia FSBDSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan lain-lain.
Catatan:
Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia, Ikatan Wartawan Online dsb, bukan termasuk serikat pekerja.
TNI dan Polri tidak mempunyai serikat pekerja.