Upah/gaji pokok dan tunjangan merupakan imbalan/balas jasa yang diterima oleh buruh/karyawan/pegawai selama sebulan terakhir dari pekerjaan utama, baik berupa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan.
Upah/gaji pokok adalah imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang diterima oleh buruh/karyawan/pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Tunjangan yang dimaksud adalah penerimaan buruh/karyawan/pegawai yang berhubungan dengan pekerjaannya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan biaya hidup/tunjangan kemahalan yang diberikan dalam bentuk uang atau barang.
Termasuk tunjangan : tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan biaya hidup/kemahalan
Tidak termasuk tunjangan : upah lembur, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, tunjangan istri, tunjangan anak, bonus tahunan, bonus semesteran, bonus prestasi, dll
Penjelasan lebih lanjut: