Keterangan Suplemen Program Kartu Prakerja
(Hanya untuk anggota rumah tangga berumur 18 tahun ke atas)
Pertanyaan nomor 51.a s/d 51.j bertujuan untuk memperoleh informasi terkait pemahaman terhadap program, keikutsertaan dalam program, penyelesaian pelatihan, persepsi terhadap manfaat program, dan pemanfaatan insentif pasca pelatihan Program Kartu Prakerja oleh responden Sakernas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Permenko 17/2022), menyebutkan bahwa Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelatihan dan insentif dengan besaran tertentu ketika telah menyelesaikan pelatihan.
Tujuan Program Kartu Prakerja, antara lain:
Mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
Meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja; dan
Mengembangkan kewirausahaan.
Syarat Penerima Program Kartu Prakerja:
Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
Berusia 18 tahun ke atas (gelombang penerimaan 1 - 17); Berusia 18 - 64 tahun (gelombang penerimaan 18 hingga saat ini);
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
Pencari Kerja, Pekerja/Buruh terkena PHK, Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja (termasuk Pekerja/Buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro kecil); dan
Diprioritaskan yang terdampak COVID-19 dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.
Yang dilarang untuk menerima Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
Pejabat Negara;
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Aparatur Sipil Negara;
Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Desa dan perangkat desa; dan
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.