Pertanyaan ini digunakan untuk memperoleh informasi pengalaman kerja ART di luar negeri. Tidak ada batasan tahun keberangkatan di pertanyaaan 52.a. Namun terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi untuk seorang ART agar pertanyaan 52.a dapat diisi kode 1 (dianggap pernah berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai buruh/karyawan/ pegawai) :
1. Niat/tujuan berangkat ke luar negeri adalah untuk bekerja.
ART yang saat berangkat berniat atau bertujuan selain bekerja, seperti: bersekolah, berwisata, umrah/haji, berobat, ikut keluarga, atau mencari suaka, meskipun pada
2. Bermaksud menetap atau bertempat tinggal sebagai penduduk di negara tujuan (memenuhi konsep sebagai penduduk).
Jika seseorang bekerja di luar negeri kurang dari 1 tahun (misalnya mendapat tugas selama 3 bulan), maka tidak dianggap sebagai pernah berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Jika seseorang bekerja ke luar negeri dengan kontrak kerja 1 tahun atau lebih (berniat tinggal dan bekerja selama 1 tahun atau lebih di negara tujuan), tetapi baru 3 bulan bekerja sudah dideportasi kembali ke Indonesia, maka sudah dianggap sebagai pernah berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Menjadi penduduk di negara tujuan tidak sama dengan menjadi warga negara di negara tujuan. Seseorang bisa tinggal dan bekerja di Malaysia selama 2 tahun (menjadi penduduk Malaysia) namun tetap berkewarganegaraan Indonesia (Warga Negara Indonesia/WNI).
3. Saat ini sudah kembali tinggal di Indonesia.
Seseorang yang pada periode pendataan sedang bekerja di luar negeri tidak dicakup dalam Sakernas. Pertanyaan 51.a hingga 59 hanya diajukan untuk mereka yang saat ini sudah kembali tinggal di Indonesia, yakni mereka akan atau telah tinggal selama satu tahun atau lebih di Indonesia. Seseorang yang pulang ke Indonesia hanya untuk tujuan berlibur atau tinggal sementara (kurang dari satu tahun) tidak termasuk sebagai telah kembali tinggal ke Indonesia, seperti pulang kampung saat lebaran, berwisata, atau agenda liburan lainnya.
4. Status pekerjaan di luar negeri harus sebagai buruh/karyawan/pegawai (terikat untuk hadir secara rutin di tempat kerja).
Jika status pekerjaan di luar negeri adalah bukan buruh/karyawan/pegawai, maka tidak termasuk tidak dianggap pernah berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
5. Jenis pekerjaan di luar negeri bukanlah pekerjaan sebagai pekerja komuter lintas negara, pekerja sirkuler lintas negara, pekerja musiman lintas negara, Anak Buah Kapal (ABK), dan pekerja di perbatasan negara.
Jika anggota rumah tangga memenuhi kondisi-kondisi di atas, maka pada pertanyaan 52.a dapat terisi kode 1 (Ya).
Contoh Kasus
Kasus 1
Pada Maret 2020, Abyasa berangkat ke Australia untuk kuliah. Setelah 3 bulan tinggal di sana, sambil kuliah Abyasa bekerja sebagai pencuci piring. Abyasa bekerja sebagai pencuci piring selama 12 bulan dan berhenti bekerja saat menyelesaikan kuliah. Abyasa kembali ke Indonesia pada bulan Februari 2022 dan saat ini tinggal di Indonesia. Isian pertanyaan 52.a adalah Kode 2 (Tidak), karena meskipun bekerja di Australia, tujuan Abyasa saat berangkat ke luar negeri adalah bersekolah.
Kasus 2
Syarifah pernah bekerja di Arab Saudi sebagai penjual minyak wangi (berusaha sendiri). Isian pertanyaan 52.a adalah Kode 2 (Tidak), karena status pekerjaan Syarifah di luar negeri bukan sebagai buruh/karyawan/pegawai.
Kasus 3
kesulitatinggal dan bekerja di Singapura sebagai buruh pabrik. Setiap akhir pekan, Indra pulang ke Batam (Kepulauan Riau) karena istri dan anaknya tinggal di Batam dan kembali ke Singapura pada Senin paginya. Isian pertanyaan 52.a adalah Kode 2 (Tidak) karena Indra merupakan pekerja sirkuler lintas negara.
Kasus 4
Pada Januari 2017 Ayuni berangkat ke Singapura untuk bekerja sebagai pramusaji. Ayuni mendapat kontrak awal selama 6 bulan. Pada bulan ke-5 bekerja, Ayuni menyetujui tawaran perpanjangan kontrak tambahan selama 12 bulan. Setelah masa kontraknya habis, Ayuni memilih untuk kembali ke Indonesia dan membuka warung makan sendiri. Sampai sekarang Ayuni tinggal dan bekerja di Indonesia. Isian pertanyaan 52.a adalah Kode 1 (Ya), karena Ayuni berangkat ke luar negeri untuk bekerja dengan status sebagai buruh/karyawan/pegawai dengan masa bekerja lebih dari 1 tahun (memenuhi konsep kependudukan bukan lagi sebagai penduduk Indonesia).
Penegasan
Jika isian jawaban untuk pertanyaan 51.a berkode 1, maka lanjut ke pertanyaan 52.b.
Jika isian jawaban berkode 2, maka wawancara selesai untuk anggota rumah tangga tersebut (ART selanjutnya/stop).