26a. Apakah (NAMA) memiliki perjanjian/ kontrak kerja/surat keputusan?

Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Esensi Perjanjian Kerja:

  • Disepakati oleh karyawan dan perusahaan

  • Untuk waktu tertentu dan tidak tertentu

  • Dapat tertulis atau lisan

  • Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin dan dalam Bahasa Indonesia dan atau bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama.

Isi Perjanjian kerja:

  • Nama dan alamat masing-masing pihak

  • Jabatan atau jenis pekerjaan

  • Hak dan kewajiban masing-masing, antara lain besar upah, tunjangan dan cara pembayaran, fasilitas kerja, fasilitas kesejahteraan, hari kerja dan jam kerja, tempat kerja, jangka waktu, dan lain-lain.

Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing jenis perjanjian:

1 . Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT diatur dalam PP No 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. PP ini adalah peraturan turunan dari Undang–Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

Contoh pekerjaan yang menerapkan PKWTT adalah PNS/TNI/Polri, Pegawai tetap BUMN, dan pegawai tetap lain.

2 . Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT yang diatur dalam PP No 35 tahun 2021 adalah perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, sehingga PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT didasarkan atas: 1) jangka waktu, 2) selesainya pekerjaan, atau 3) pekerjaan lain yang bersifat tidak tetap. Contoh pekerjaan yang menerapkan PKWT adalah pekerjaan dengan sistem outsourcing, pekerjaan dengan kontrak kerja kurang dari 5 tahun, dll.

  • PKWT berdasarkan jangka waktu PKWT ini dbuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

    1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, yaitu dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Jika pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

    2. Pekerjaan yang bersifat musiman; Pekerjaan yang bersifat musiman merupakan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim, cuaca, atau tergantung pada kondisi tertentu misalnya pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.

    3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

  • PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan PKWT juga diatur dalam berdasar selesainya pekerjaan, yaitu:

    • Pekerjaan yang sekali selesai; atau

    • Pekerjaan yang sementara sifatnya

    PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja. Kesepakatan ini memuat:

    1. Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan

    2. Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

    Pekerjaan tertentu yang dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

  • Pekerjaan lain yang bersifat tidak tetap

    Pekerjaan ini dapat berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal dan volume pekerjaan serta upah buruh berdasarkan kehadiran. PKWT ini dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Harian.

3 . Perjanjian Lisan

Perjanjian lisan adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang dilakukan secara lisan. Kesepakatan kerja mengenai jenis pekerjaan, waktu kerja, upah/gaji dan lain sebagainya hanya sebatas lisan.

4 . Tidak ada perjanjian/kontrak kerja

Tidak ada perjanjian/kontrak kerja, yaitu jika tidak ada pembicaraan atau kesepakatan sama sekali di antara pekerja dan pemberi kerja mengenai jenis pekerjaan, waktu pekerjaan, upah/gaji dsb.

5 . Tidak Tahu

Tidak tahu, pilihan jawaban tidak tahu dimungkinkan jika pemberi informasi bukan responden terkait.

Jika jawaban nomor 26.a berkode 1, 4, atau 5, maka lanjut ke pertanyaan nomor 27.

Penegasan