Apabila responden mendapati hal-hal yang disebutkan berikut ini, maka tempat kerja responden dikategorikan sebagai tempat yang tidak aman ataupun tidak sehat dan isikan pada kotak “Ya”.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.235/Men/2003 menjelaskan jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak sebagai berikut:
Mesin-mesin meliputi: a. mesin perkakas seperti: mesin bor, mesin gerinda, mesin potong, mesin bubut, mesin skrap; b. mesin produksi seperti: mesin rajut, mesin jahit, mesin tenun, mesin pak, mesin pengisi botol.
Pesawat meliputi:
Pesawat uap seperti: ketel uap, bejana uap;
Pesawat cairan panas seperti: pemanas air, pemanas oli;
Pesawat pendingin, pesawat pembangkit gas karbit;
Pesawat angkat dan angkut seperti: keran angkat, pita transport, ekskalator, gondola, forklift, loader;
Pesawat tenaga seperti: mesin diesel, turbin, motor bakar gas, pesawat pembangkit listrik.
Alat berat seperti: traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang.
Instalasi seperti: instalasi pipa bertekanan, instalasi listrik, instalasi pemadam kebakaran, saluran listrik.
Peralatan lainnya seperti: tanur, dapur peleburan, lift, perancah.
Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut, dan sejenisnya.
Pekerjaan yang Mengandung Bahaya Fisik.
Pekerjaan di bawah tanah, di bawah air atau dalam ruangan tertutup yang sempit dengan ventilasi yang terbatas (confined space) misalnya sumur, tangki;
Pekerjaan yang dilakukan pada tempat ketinggian lebih dari 2 meter;
Pekerjaan dengan menggunakan atau dalam lingkungan yang terdapat listrik bertegangan di atas 50 volt;
Pekerjaan yang menggunakan peralatan las listrik dan/atau gas;
Pekerjaan dalam lingkungan kerja dengan suhu dan kelembaban ekstrim atau kecepatan angin yang tinggi;
Pekerjaan dalam lingkungan kerja dengan tingkat kebisingan atau getaran yang melebihi nilai ambang batas (nab);
Pekerjaan menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan radioaktif;
Pekerjaan yang menghasilkan atau dalam lingkungan kerja yang terdapat bahaya radiasi mengion;
Pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang berdebu;
Pekerjaan yang dilakukan dan dapat menimbulkan bahaya listrik, kebakaran dan/atau peledakan.
Pekerjaan yang Mengandung Bahaya Kimia.
Pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang terdapat pajanan (exposure) bahan kimia berbahaya;
Pekerjaan dalam menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan-bahan kimia yang bersifat toksik, eksplosif, mudah terbakar, mudah menyala, oksidator, korosif, iritatif, karsinogenik, mutagenik dan/atau teratogenik
Pekerjaan yang menggunakan asbes;
Pekerjaan yang menangani, menyimpan, menggunakan dan/atau mengangkut pestisida.
Pekerjaan yang Mengandung Bahaya Biologis.
Pekerjaan yang terpajan dengan kuman, bakteri, virus, fungi, parasit dan sejenisnya, misalnya pekerjaan dalam lingkungan laboratorium klinik, penyamakan kulit, pencucian getah/karet;
Pekerjaan di tempat pemotongan, pemrosesan dan pengepakan daging hewan;
Pekerjaan yang dilakukan di perusahaan peternakan seperti memerah susu, memberi makan ternak dan membersihkan kandang;
Pekerjaan di dalam silo atau gudang penyimpanan hasil-hasil pertanian;
Pekerjaan penangkaran binatang buas.
Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan.
Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat.
Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban di atas 12 kg untuk anak laki-laki dan di atas 10 kg untuk anak perempuan.
Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci.
Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut dalam.
Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil.
Pekerjaan di kapal.
Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas.
Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00/06.00.
Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi.
Pekerjaan sebagai model unntuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.