Tanyakan hubungan ART dengan KRT dan pilih kode yang sesuai pada E-Form SAK.AGS24-AK.
Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah salah seorang dari ART yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai KRT.
Istri/suami adalah istri/pasangan dari KRT (jika KRT laki-laki) atau suami/pasangan dari KRT (jika KRT perempuan).
Anak tiri adalah anak dari suami atau istri KRT yang bukan hasil perkawinan dengan KRT.
Anak angkat adalah anak orang lain yang diambil/dirawat sebagai anak sendiri, baik yang sah secara hukum maupun tidak.
Famili lain adalah orang-orang yang ada hubungan famili/keluarga dengan KRT atau dengan istri/suami KRT, misalnya adik, kakak, keponakan, bibi, paman, ipar, kakek, dan nenek.
Pembantu rumah tangga adalah seseorang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap dan makan di rumah tangga tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang atau barang.
Sopir/tukang kebun adalah seseorang yang bekerja sebagai sopir/tukang kebun termasuk satpam yang menginap dan makan di rumah tangga tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang atau barang.
Lainnya (seseorang yang tidak ada hubungan dengan KRT) adalah seseorang yang tidak ada hubungan famili dengan KRT atau istri/suami KRT, seperti mantan menantu, orang yang mondok dengan makan (indekos)