Pertanyaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah seseorang yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (menurut undang-undang adalah 40 jam) dan masih ingin menambah jam kerja. Penduduk bekerja dengan jam kerja kurang dari jam kerja normal dan masih ingin menambah jam kerja menjadi indikasi masuk kategori setengah pengangguran konsep ICLS-19. Yang dimaksud menambah jam kerja, dapat berupa:
Tambahan jam kerja pada pekerjaan sekarang (lembur).
Melakukan pekerjaan tambahan.
Pindah ke pekerjaan lain dengan jam kerja yang lebih banyak.
Contoh:
Mustafa bekerja sebagai pelayan di rumah makan Bu Syarifah. Ia hanya bekerja di hari Sabtu dan Minggu selama 4 jam setiap harinya. Upah yang diterima hanya Rp.120.000 setiap kali ia datang. Mustafa merasa upahnya tidak cukup untuk keperluan sehari-hari, sehingga ia ingin pindah ke pekerjaan yang lain dengan jam kerja yang lebih banyak. Maka isian pertanyaan 36.a untuk Mustafa adalah “Ya”
Jika pertanyaan 36.a berkode 1 “Ya” maka lanjut ke pertanyaan