Pertanyaan ini bertujuan untuk menjaring informasi tata cara pembukuan barang dan keuangan suatu bentuk perusahaan atau usaha, yang menjadi salah satu indikator penentuan usaha formal/informal. Usaha informal biasanya tidak memiliki entitas hukum yang terpisah dari rumah tangga yang memilikinya. Pengeluaran untuk produksi tidak dibedakan dari pengeluaran rumah tangga dan peralatan modal seperti bangunan atau kendaraan yang dapat digunakan untuk keperluan bisnis maupun keperluan rumah tangga. Perusahaan informal biasanya tidak membuat pembukuan lengkap.
1 . Tidak ada pembukuan tertulis
Tidak ada pembukuan tertulis, yaitu jika responden tidak melakukan pembukuan sama sekali.
Ada, pembukuan sederhana (untuk keperluan pribadi/pembayaran iuran/retribusi), yaitu jika membuat catatan pribadi sederhana misalnya untuk catatan belanja harian, catatan penghitungan sederhana atau untuk catatan iuran/retribusi.
Iuran adalah sumbangan yang bersifat tidak mengikat di luar pajak dan retribusi, misalnya iuran sampah, iuran keamanan, dan sebagainya.
Retribusi adalah pembayaran pajak harian oleh pemilik usaha kepada pemerintah lokal, selama periode usaha tersebut buka untuk usaha. Pada hari-hari di saat usaha tersebut tutup, tidak ada retribusi yang dibayarkan.
3 . Ada, pembukuan lengkap (laba/rugi dan neraca)
Pembukuan lengkap yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir (pasal 1 angka 26 UU KUP). Pembukuan lengkap berkaitan dengan keharusan hukum bagi perusahaan, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perusahaan yang relevan, yang memuat laba/rugi, neraca perusahaan, aset usaha, modal, piutang usaha, pajak dsb. Semua usaha yang membuat pembukuan seperti ini jelas bukan usaha tidak berbadan hukum.
4 . Tidak Tahu
Tidak tahu, jawaban ini dimungkinkan jika yang memberikan informasi bukan responden terkait.
Catatan: Jika pembukuan yang diterapkan adalah pembukuan secara online, maka pengategorian-nya tetap merujuk pada konsep kode 2 dan 3.