Mempersiapkan usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan usaha yang ‘baru’ (bukan merupakan pengembangan suatu usaha) selama seminggu terakhir dari saat pendataan dilakukan, yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/ keuntungan atas risiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/karyawan/ pegawai dibayar maupun tak dibayar.
Mempersiapkan usaha merujuk ke kegiatan yang telah/sedang dilakukan, dan ‘tindakannya nyata’, seperti: mengumpulkan modal atau perlengkapan / alat, mencari lokasi / tempat, mengurus surat ijin usaha, dan sebagainya.
Tidak termasuk mempersiapkan usaha baru adalah merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka usaha.
Mempersiapkan usaha baru cenderung mengarah pada pekerjaan dengan status pekerjaan berusaha, baik berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, atau berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Penjelasan:
Kegiatan mempersiapkan suatu usaha tidak terbatas pada waktu mulai seminggu terakhir saja, tetapi bisa juga sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu dan dalam seminggu terakhir masih melakukan kegiatan mempersiapkan usaha tersebut.
Jika No.38.a=2, No.38.b=2, No.39.a=2, dan No.39.b=2, maka lanjut ke No.