Klasifikasi lapangan usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 berdasarkan yang menggolongkan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan:
Golongan pokok yang terdiri dari dua digit,
Golongan yang terdiri dari tiga digit,
Subgolongan yang terdiri dari empat digit, dan
kelompok yang terdiri dari lima digit.
Selain penamaan kode KBLI 2020 tersebut, struktur KBLI 2020 mempunyai satu huruf alfabet yang disebut kategori. Kategori tersebut bukan merupakan bagian dari kode KBLI 2020, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi lapangan usaha utama di setiap negara.
KBLI 2020 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2015. Penyempurnaan dilakukan karena terjadinya perubahan proses bisnis akibat perkembangan teknologi/digitalisasi ataupun penyesuaian kondisi usaha lapangan. Contohnya:
Bidang keuangan seperti restrukturisasi klasifikasi dan penyesuaian nomenklatur pada perbankan, koperasi, pembiayaan di efek, Fintech P2P lending.
Bidang teknologi seperti pemrograman blockchain, pemrograman kecerdasan artifisial, penyediaan identitas digital, penyediaan sertifikat elektronik, konsultasi IoT.
Bidang konten kreatif seperti pembuatan konten Augmented Reality/Virtual Reality; desain konten kreatif seperti film, animasi, game; Penulisan konten kreatif.
Bidang pendidikan seperti Satuan Pendidikan Kerjasama; pendidikan keagamaan, pesantren.
Penyederhanaan klasifikasi hotel berbintang.
Kegiatan penangkapan ikan sesuai referensi alat ISSCFG dan apendiks CITES.
Usaha kelistrikan yang terintegrasi mulai dari pembangkitan sampai dengan penjualan.
Industri batu baterai kendaraan.
Aktivitas sertifikasi personel/profesional, aktivitas pelatihan kerja.
Pengumpulan dana sosial.
Pengelolaan sampah dan limbah.
Penentuan KBLI berdasarkan informasi dari jawaban pertanyaan , , dan .