Contoh menghitung penghasilan Buruh/Karyawan/Pegawai
Contoh 1: Buruh/Karyawan/Pegawai
Pak Budiono, seorang guru di SD Negeri setiap bulannya mendapat gaji Rp3.400.000,00; tunjangan fungsional Rp1.200.000,00; tunjangan sertifikasi (3 bulan sekali) Rp. 6.000.000,00; tunjangan makan berupa uang dan barang, masing-masing sebesar Rp500.000,00 dan beras 30 kg. Harga setempat untuk beras Rp10.000,00 per kg. Selain itu, Pak Budono mendapatkan fasilitas rumah dinas yang harga sewa setempat senilai Rp. 400.000,00 per bulan. Selama sebulan terakhir, Pak Budiono bekerja selama 27 hari. Biasanya dalam seminggu Amira bekerja selama 5 hari kerja. Maka isian pada pertanyaan nomor 16 :
Upah/gaji pokok dan tunjangan dalam bentuk uang dicatat sebagai upah/gaji:
Rp3.400.000,- + Rp1.200.000,- + Rp2.000.000,- = Rp6.600.000,-
Tunjangan makan (uang dan barang) dan fasilitas rumah dinas tidak diperhitungkan karena bukan merupakan komponen upah/gaji pokok dan tunjangan.
Contoh 2: Buruh/Karyawan/Pegawai
Pak Budiono, seorang PNS di Kementrian setiap bulannya mendapat gaji Rp3.400.000,00; tunjangan fungsional Rp1.200.000,00; tunjangan kinerja Rp. 6.000.000,00; tunjangan makan berupa uang dan barang, masing-masing sebesar Rp500.000,00 dan beras 30 kg. Harga setempat untuk beras Rp10.000,00 per kg. Selain itu, Pak Budiono mendapatkan fasilitas rumah dinas yang harga sewa setempat senilai Rp. 400.000,00 per bulan. Selama sebulan terakhir, Pak Budiono bekerja selama 27 hari. Biasanya dalam seminggu Pak Budiono bekerja selama 5 hari kerja. Maka isian pada pertanyaan nomor 16 :
Upah/gaji pokok dan tunjangan dalam bentuk uang dicatat sebagai upah/gaji:
Rp3.400.000,- + Rp1.200.000,- + Rp6.000.000.- = Rp10.600.000,-
Tunjangan makan (uang dan barang) dan fasilitas rumah dinas tidak diperhitungkan karena bukan merupakan komponen upah/gaji pokok dan tunjangan
Contoh 3 : Buruh/Karyawan/Pegawai
Pak Budiono bekerja di perusahaan industri makanan. Setiap bulannya, ia menerima gaji Rp3.000.000,00 dan tunjangan sebesar Rp2.000.000,00. Pak Budiono juga mendapat tunjangan makan sebesar Rp30.000 per hari dan tunjangan transportasi Rp20.000,00 per hari. Biasanya, Pak Budiono masuk selama 5 hari kerja selama seminggu. Namun, dalam sebulan ini selama dua minggu berturut-turut, pada hari Sabtu, Pak Budiono masuk kerja karena ada peningkatan permintaan pesanan. Pak Budiono mendapat tambahan uang sebesar Rp150.000,00 setiap kali masuk pada hari Sabtu. Maka isian pertanyaan nomor 16 adalah:
Upah/gaji pokok dan tunjangan dalam bentuk uang dicatat sebagai upah/gaji:
Rp3.000.000,- + Rp2.000.000,- = Rp5.000.000,-
Tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan uang tambahan bekerja di hari Sabtu tidak diperhitungkan karena bukan merupakan komponen upah/gaji pokok dan tunjangan.
Contoh 4 : Buruh/Karyawan/Pegawai
Pak Budiono baru bekerja di sebuah Factory Outlet di Bogor selama 3 hari dengan perjanjian akan mendapat gaji mingguan sebesar Rp300.000,00 dan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp15.000,00 per hari. Setiap minggu, ia hanya mendapatkan jatah libur satu hari. Maka isian pertanyaan nomor 16 adalah:
Hari kerja : 6 hari
Gaji : mingguan
Upah/gaji pokok dan tunjangan dalam bentuk uang dicatat sebagai upah/gaji:
(Rp300.000,- / 6 ) x 25 = Rp1.250.000,-
Tunjangan transportasi tidak diperhitungkan karena bukan merupakan komponen upah/gaji.
Contoh 5 : Buruh/Karyawan/Pegawai
Pak Budiono bekerja di perusahaan perkebunan dengan gaji sebulan sebesar Rp1.500.000,00. Selain itu ia juga mendapatkan upah dalam bentuk beras 10 kg setiap bulannya. Harga beras setempat rata-rata Rp10.000,00 per kg. Pak Budiono masuk kerja setiap Senin-Jumat. Maka isian pertanyaan nomor 16 adalah:
Upah/gaji pokok dan tunjangan dalam bentuk uang:
Rp1.500.000,-
Upah/gaji pokok dan tunjangan dalam bentuk barang:
10 x Rp10.000,00 = Rp100.000,-