Rumah Tangga
Rumah tangga yang menjadi sampel pencacahan Sakernas adalah rumah tangga biasa.
Termasuk Rumah Tangga Biasa
Secara umum, yang juga termasuk rumah tangga biasa (untuk kemudian dicacah dalam Sakernas) diantaranya:
Seseorang yang menyewa kamar/sebagian bangunan sensus, tetapi makannya diurus sendiri, dianggap sebagai satu rumah tangga biasa;
Keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus namun masih dalam Blok Sensus yang sama, tetapi makannya berasal dari satu pengelolaan dapur, maka beberapa keluarga tersebut dianggap sebagai satu rumah tangga biasa;
Indekos dengan fasilitas termasuk makan
jika berisikan penyewa kamar kurang dari 10, maka tempat tersebut dianggap sebagai satu rumah tangga biasa, dengan penyewa kamar dianggap sebagai bagian anggota rumah tangga dari pemilik indekos.
jika berisikan 10 orang penyewa kamar atau lebih
rumah tangga pemilik indekos (yang bangunannya menyatu dengan penyewa kamar dengan makan tersebut) merupakan satu rumah tangga biasa tersendiri dan dicacah dalam Sakernas.
para penyewa kamar dianggap sebagai rumah tangga khusus dan tidak dicacah dalam Sakernas.
Jika beberapa orang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus atau bangunan fisik dan masing-masing penghuni mengelola makan sendiri-sendiri, maka setiap satu kamar dianggap sebagai satu rumah tangga biasa;
Pengurus asrama, pengurus panti asuhan, pengurus lembaga pemasyarakatan, dan sejenisnya yang tinggal sendiri maupun bersama anak istri, serta anggota rumah tangga lainnya, dianggap sebagai satu rumah tangga biasa.
Kasus Khusus
Orang yang bekerja di luar BS (berlaku untuk Kepala Rumah Tangga dan juga Anggota Rumah Tangga)
Orang yang bekerja di luar BS dan pulang minimal seminggu sekali secara rutin, maka dianggap sebagai penduduk di BS setempat dan dicacah lebih lanjut dengan Sakernas.
Orang yang bekerja di luar BS dan pulang ke BS setempat lebih dari seminggu, tidak dicatat sebagai penduduk BS setempat dan tidak dicacah lebih lanjut dengan Sakernas.
Untuk anak-anak yang masih sekolah SD, SMP, SMA (atau sederajat) yang sedang bersekolah di tempat lain dan tidak tinggal bersama orang tuanya/rumah tangganya, tetap dicatat di tempat tinggal orang tuanya/ rumah tangganya. Termasuk juga mereka yang bersekolah di boarding school atau pesantren. Jika anak yang masih sekolah SD, SMP, SMA (atau sederajat) sejak lahir tidak tinggal dengan orang tuanya, misalkan sejak lahir sudah tinggal dengan neneknya, maka anak tersebut dicatat di rumah tangga neneknya.
Untuk anak-anak yang masih bersekolah di sekolah berasrama non-formal (contoh: pesantren non-ijazah), digunakan acuan umur (minor age).
Jika umur < 18 tahun dicatat di rumah keluarganya
Jika umur >= 18 tahun tidak dicatat di rumah keluarganya.
Bagi yang sedang kuliah (di universitas maupun sekolah dengan tingkat pendidikan di atas SMA) di luar BS dan tidak tinggal bersama dengan rumah tangga asalnya (misal kos di daerah kampus), maka mahasiswa tersebut tidak dianggap sebagai penduduk BS setempat, dan merupakan penduduk di tempat tinggalnya saat kuliah.