Pertanyaan ini untuk mendapatkan data mengenai tenaga kerja penyandang disabilitas atau tenaga kerja yang mengalami gangguan fungsi/kesulitan dalam melakukan aktivitas normal sehari-hari.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas)
Catatan
Petugas tidak diperkenankan memutuskan bahwa responden tidak mengalami disabilitas tertentu berdasarkan apa yang dilihat secara kasatmata. Petugas dituntut melakukan pengamatan, terlebih jika petugas berada di wilayah pendataan yang masyarakatnya cenderung menyembunyikan kondisi disabilitas anggota rumah tangganya karena dianggap sebagai aib.
Secara umum gradasi/tingkat gangguan yang digunakan dalam Sakernas adalah sebagai berikut:
Sama sekali tidak dapat beraktivitas, bila seseorang sama sekali tidak mampu melakukan aktivitas atau kegiatan sehari-hari walaupun menggunakan alat bantu dan tergantung penuh terhadap bantuan orang lain serta bergantung penuh pada tersedianya fasilitas khusus penyandang disabilitas.
Banyak mengalami kesulitan/gangguan/keterbatasan, bila seseorang tidak mampu melakukan aktivitas atau kegiatan sehari-hari dan tergantung penuh terhadap bantuan orang lain serta bergantung pada tersedianya fasilitas khusus penyandang disabilitas. Keberadaan alat bantu hanya sedikit sekali membantu.
Sedikit kesulitan/gangguan/keterbatasan, bila seseorang mengalami gangguan atau kesulitan fungsi/keterbatasan/disabilitas namun masih mampu melakukan aktivitas atau kegiatan sehari-hari dengan menggunakan alat bantu.
Tidak mengalami kesulitan, bila seseorang tidak mengalami gangguan atau kesulitan fungsi/keterbatasan/disabilitas.