Pertanyaan ini masih terkait dengan pertanyaan , yaitu untuk mendefinisikan seseorang pada kategori own-use production work dan pekerja subsisten. Seseorang yang berkegiatan pada lapangan usaha pertanian, pemeliharaan binatang ternak, dan perikanan yang hasilnya sebagian besar/seluruhnya dikonsumsi oleh rumah tangga, maka masuk dalam kategori own-use production work. Seseorang yang berkegiatan khususnya pada lapangan pertanian tanaman pangan yang hasilnya sebagian besar/seluruhnya dikonsumsi oleh rumah tangga maka masuk dalam kategori pekerja subsisten.