Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan/laba. Tanyakan status perusahaan/usaha/instansi tempat responden bekerja.
Jenis instansi/lembaga/institusi terdiri dari:
Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat.
Instansi/lembaga pemerintah bisa berupa Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), ataupun Lembaga Negara Yudikatif (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri) dan Lembaga Legislatif (DPD, DPR, dan DPRD).
Jika jawaban berkode 1, maka pada aplikasi FASIH akan lanjut ke pertanyaan nomor 23.a.
Lembaga/organisasi internasional adalah organisasi dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non-pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Contoh Lembaga Internasional adalah PBB beserta badan khususnya seperti: ILO, WHO, UNESCO, dan lainnya. Contoh organisasi internasional: ASEAN, OKI, OPEC dsb.
Lembaga nonprofit/nirlaba adalah suatu organisasi yang tujuan utamanya mendukung atau terlibat aktif dalam berbagai aktifitas publik tanpa berorientasi mencari keuntungan moneter atau komersil. Organisasi nirlaba mencakup berbagai bidang, antara lain lingkungan, bantuan kemanusiaan, konservasi, pendidikan, kesenian, isu sosial, derma-derma, pendidikan, pelayanan kesehatan, politik, agama, riset, olahraga, dan lainnya. Contoh: Yayasan Penderita Anak Cacat (YPAC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum, WALHI, Dompet Dhuafa, Partai Politik, dan lain-lain.
Lembaga profit adalah suatu lembaga yang beroperasi untuk mencari untung/profit baik dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
Perusahaan Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang seluruh modalnya milik negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 yang dianggap sebagai BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara. BUMN di Indonesia berbentuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Jawatan (Perjan). Bentuk swasta di sini meliputi dua hal yaitu perusahaan/usaha swasta dan instansi/lembaga swasta. Perusahaan/usaha swasta adalah perusahaan/usaha yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh swasta. Perusahaan swasta terdiri dari 3 jenis yaitu:
Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia.
Perusahaan swasta asing, yaitu perusahaan swasta milik warga negara asing.
Perusahaan swasta campuran (Joint Venture), yaitu perusahaan milik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi (UU No. 17 Tahun 2012). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Termasuk juga dalam lembaga profit adalah CV Persekutuan Komanditer) dan Firma.
Contoh lembaga profit: PT. Indofood Sukses Makmur, PT. TELKOM, PT.KAI dsb.
Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi/rumah tangga yang menanggung risiko secara pribadi pula atau anggota rumah tangga yang bersangkutan. Status hukum usaha perorangan biasanya tidak berbadan hukum. Pada usaha perorangan tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya.
Contoh: Usaha toko kelontong, usaha salon kecantikan, usaha jasa service peralatan elektronik, usaha jual pulsa HP atau token listrik, petani tanaman pangan, petani hortikultura, nelayan, dll.
Rumah tangga merupakan unit terkecil dalam perekonomian. Rumah tangga dapat berperan sebagai pelaku konsumsi yang membelanjakan penghasilannya untuk membelikan barang dan jasa. Hal ini berarti rumah tangga tersebut berperan sebagai pelaku konsumsi sehingga institusi rumah tangga yang dimaksud di sini adalah rumah tangga yang tidak memiliki usaha.
Contoh orang yang bekerja pada institusi rumah tangga adalah pembantu/sopir/tukang kebun/satpam yang bekerja melayani rumah tangga
Apabila status perusahaan tempat bekerja tidak bisa digolongkan ke dalam 5 kode pilihan di atas, maka pilih Kode “6” dan isikan jenis instansi/lembaga/institusi tempat responden bekerja.
Contoh: marbot masjid yang tidak memiliki pengurus masjid. Pengawas harus benar-benar memastikan jawaban tempat kerja responden memang tidak dapat diklasifikasikan dalam kode 1-5.
Pilihan jawaban ini dimungkinkan jika responden betul-betul tidak tahu status perusahaan tempat ia bekerja ataupun pemberi informasi bukan responden terkait, maka pilih kode 7 (Tidak tahu).