Sakernas Agustus
  • 🏠Beranda
  • Sekilas Sakernas
  • Konsep Penduduk dan Rumah Tangga
    • Penduduk
    • Rumah Tangga
  • Pengenalan Tempat
  • Ringkasan
  • Keterangan Petugas
  • Daftar Anggota Rumah Tangga
    • K1 Nomor Urut
    • K2 Nama
    • K3 Hubungan dengan Kepala Rumah Tangga
    • K4 Jenis Kelamin
    • K5 Kewarganegaraan
    • K6 K7 dan K8 Tempat Lahir
    • K9 Bulan dan Tahun Lahir
    • K10. Umur (Tahun)
    • K11 No Urut Ibu Kandung
  • Keterangan Umum ART Usia 5 Tahun ke Atas
    • 1. Nomor Urut dan Nama Anggota Rumah Tangga
    • 2. Nama Anggota Rumah Tangga Pemberi Informasi
    • 3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • 4. Apakah Status Perkawinan (NAMA) ?
    • 5. Apakah (NAMA) bersekolah ?
    • 6a-6c. Keterangan Pendidikan tertinggi yang ditamatkan
      • 6a. Apakah Pendidikan tertinggi yang (NAMA) tamatkan?
      • 6b. Penyelenggara pendidikan dan jurusan pendidikan/ bidang studi pada pendidikan tertinggi yang...
      • 6c. Kapan (NAMA) lulus sekolah/ kuliah pada pendidikan tertinggi yang ditamatkan?
    • 6d-6h. Keterangan mengikuti Pelatihan/ Kursus /Training
      • 6d. Apakah (NAMA) pernah mengikuti pelatihan/kursus/ training?
      • 6e. Apakah dari pelatihan/kursus/ training tersebut (NAMA) memperoleh sertifikat?
      • 6f. Apakah pelatihan/kursus/ training tersebut dilaksanakan dalam setahun terakhir?
      • 6g. Jenis pelatihan/kursus/training yang (NAMA) ikuti dalam setahun terakhir
      • 6h. Apakah saat ini (NAMA) sedang mengikuti pelatihan/kursus/training (tidak harus bersertifikat)?
    • 6i-6k. Keterangan Program Kampus Merdeka
      • 6i. Dalam tiga tahun terakhir, apakah (NAMA) pernah mengikuti Program Magang...
      • 6j. Dalam tiga tahun terakhir, apakah (NAMA) pernah mengikuti Program Pertukaran Pelajar/Mahasiswa?
      • 6k.Dalam tiga tahun terakhir, apakah (NAMA) pernah mengikuti Program Pengabdian Masyarakat?
    • 7. Pada Agustus 2019 (lima tahun yang lalu), di mana tempat tinggal (NAMA)?
  • Keterangan Gangguan / Disabilitas
    • 8a. Apakah (NAMA) mengalami kesulitan/ gangguan penglihatan?
    • 8b. Apakah (NAMA) mengalami kesulitan/ gangguan pendengaran?
    • 8c. Apakah (NAMA) mengalami kesulitan/gangguan berjalan atau naik tangga?
    • 8d.Apakah (NAMA) mengalami kesulitan/ gangguan menggunakan/ menggerakkan tangan/jari?
    • 8e.Apakah (NAMA) mengalami kesulitan/gangguan dalam berbicara dan/atau memahami/berkomunikasi?
    • 8f. Apakah (NAMA) mengalami kesulitan/gangguan lainnya?
  • Keterangan Penggunaan Teknologi Digital
    • 9a. Apakah (NAMA) memiliki/ menguasai telepon selular/ telepon pintar (HP/smartphone)
    • 9b. Selama seminggu terakhir apakah (NAMA) menggunakan teknologi digital berikut ini?
    • 9c. Apakah internet tersebut dimanfaatkan untuk:
  • Keterangan Bekerja
    • 10a. Dalam seminggu terakhir, apakah (NAMA) bekerja paling sedikit satu jam?
    • 10b. Dalam seminggu terakhir, apakah (NAMA) melakukan kegiatan memperoleh penghasilan/ pendapatan...
    • 10c. Dalam seminggu terakhir, apakah membantu kegiatan usaha atau pekerjaan keluarga/orang lain?
  • Keterangan Sementara Tidak bekerja
    • 11. Apakah (NAMA) sebenarnya memiliki pekerjaan/kegiatan usaha ?
    • 12a.Apakah alasan utama (NAMA) sementara tidak bekerja selama seminggu terakhir?
    • 12b. Apakah (NAMA) tetap memperoleh penghasilan/gaji/upah selama periode sementara tidak bekerja?
    • 12c.Sudah berapa lama (NAMA) sementara tidak bekerja?
    • 12d. Apakah ada jaminan (NAMA) kembali bekerja pada unit usaha/tempat kerja sekarang?
  • Keterangan Pekerjaan Utama
    • 13a. Apa yang dikerjakan (NAMA) di tempat kerja?
    • 13b. Apa yang diproduksi/dihasilkan /dijual/dilayani dari pekerjaan/ kegiatan usaha (NAMA)?
    • 13c. Bergerak dibidang apakah usaha/perusahaan/ kantor tempat (NAMA) bekerja?
    • 14a. Apakah status pekerjaan (NAMA)?
    • 14b. Apakah dibantu buruh tidak tetap dan dibayar?
    • 14c. Berapa jumlah buruh/karyawan/ pegawai yang dibayar?
    • 14d. Apakah usaha (NAMA) terdaftar pada sistem perizinan?
    • 15a. Kode KBLI
    • 15b. Kode KBJI
    • 16. Berapakah pendapatan/penghasilan/ gaji/upah bersih yang (NAMA) terima selama sebulan terakhir?
      • Pendapatan / penghasilan bersih untuk status berusaha atau pekerja bebas
        • 1. Penghasilan bersih untuk status berusaha
          • Cara penghitungan penghasilan bersih untuk status berusaha
          • Contoh menghitung penghasilan bersih untuk status berusaha
        • 2. Pendapatan bersih untuk status pekerja bebas
      • Pendapatan / penghasilan bersih untuk Buruh/Karyawan/Pegawai
        • Cara Penghitungan penghasilan bersih untuk Buruh/Karyawan/Pegawai
        • Contoh menghitung penghasilan Buruh/Karyawan/Pegawai
    • 17a. Dalam seminggu terakhir, di bidang apakah pekerjaan utama (NAMA)?
    • 17b. Apakah barang/produk yang dihasilkan dari pekerjaan utama digunakan untuk:
    • 18a. Kapan (NAMA) mulai bekerja di pekerjaan atau kegiatan usaha ini?
    • 18b. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha ?
    • 19a. Dalam seminggu terakhir, berapa jumlah jam kerja (NAMA) per hari dikurangi waktu istirahat?
    • 19b. Berapakah jumlah jam kerja biasanya dalam seminggu di pekerjaan atau kegiatan usaha ini?
  • Keterangan Teknologi dan Tempat Kerja Pada Pekerjaan Utama
    • 20a. Dalam seminggu terakhir, apakah (NAMA) memanfaatkan teknologi digital pada pekerjaan utama?
    • 20b. Apakah dalam pekerjaan utama, (NAMA) memanfaatkan internet untuk:
    • 21. Apakah jenis instansi/lembaga/ institusi dari tempat kerja/usaha (NAMA)?
    • 22: Bagaimana instansi/lembaga/institusi perusahaan/ usaha tempat (NAMA) bekerja/berusaha ...
    • 23a. Di mana lokasi utama tempat kerja/usaha (NAMA)?
    • 23b-23e. Keterangan Pekerja Komuter dan Sirkuler
      • 23b. Apakah (NAMA) melakukan perjalanan pergi dan pulang dari rumah/tempat tinggal ke ...
      • 23c. Di mana tempat (NAMA) bekerja pada pekerjaan utama dalam seminggu terakhir?
      • 23d. Apa saja moda transportasi utama yang biasanya (NAMA) gunakan untuk berangkat ke tempat kerja?
      • 23e. Apa moda transportasi utama yang (NAMA) gunakan untuk berangkat ke tempat kerja?
  • Keterangan Pengupahan/Penggajian Pada Pekerjaan Utama
    • 24a.Apakah bentuk pembayaran/ pengupahan dari pekerjaan utama yang diterima oleh (NAMA)?
    • 24b. Apa periode pembayaran/pengupahan biasanya pada pekerjaan utama (NAMA)?
    • 24c. Berapakah besar upah/gaji bersih pertama yang diterima (NAMA) per bulan?
    • 25. Apakah instansi/perusahaan/ usaha tempat kerja (NAMA) memberikan/menyediakan?
    • 26a. Apakah (NAMA) memiliki perjanjian/ kontrak kerja/surat keputusan?
    • 26b. Berapa jangka waktu perjanjian kontrak kerja?
    • 27. Apakah (NAMA) terdaftar sebagai anggota dalam serikat pekerja?
  • Keterangan Lingkungan Pekerja Anak
    • 28a. Apakah (NAMA) pernah mengalami kondisi yang membahayakan kesehatan yang disebabkan pekerjaan...
    • 28b. Apakah (NAMA) bekerja dalam lingkungan yang tidak aman atau tidak sehat?
    • 28c. Apakah (NAMA) pernah mengalami kekerasan di tempat kerja (baik secara lisan maupun fisik)?
  • Keterangan Pekerjaan Tambahan Utama
    • 29. Dalam seminggu terakhir, apakah (NAMA) memiliki lebih dari satu pekerjaan?
    • 30a. Apa yang dikerjakan (NAMA) di tempat kerja pada pekerjaan tambahan utama?
    • 30b. Apa yang diproduksi/dihasilkan/ dijual/dilayani dari pekerjaan/ kegiatan usaha tambahan utama
    • 30c. Bergerak dibidang apakah usaha/ perusahaan/kantor tempat (NAMA) bekerja pada pekerjaan...
    • 31. Dalam seminggu terakhir, berapa jumlah jam kerja pada pekerjaan tambahan utama (NAMA) per...
    • 32a. Apakah status pekerjaan (NAMA) pada pekerjaan tambahan utama?
    • 32b. Apakah dibantu buruh tidak tetap dan dibayar?
    • 32c. Berapa jumlah buruh/karyawan/ pegawai yang dibayar?
    • 32d. Apakah usaha (NAMA) terdaftar pada sistem perizinan?
    • 33a. Kode KBLI
    • 33b. Kode KBJI
    • 34a-34b. Keterangan Teknologi pada Pekerjaan Tambahan Utama
      • 34a. Selama seminggu terakhir apakah (NAMA) menggunakan teknologi digital pada pekerjaan tambahan..
      • 34b.Apakah dalam pekerjaan tambahan utama, (NAMA) memanfaatkan internet untuk:
  • Keterangan Seluruh Pekerjaan
    • 35a. Dalam seminggu terakhir, berapa jumlah jam kerja seluruh pekerjaan (NAMA) per hari dikurangi...
    • 35b. Berapakah biasanya jumlah jam kerja seluruh pekerjaan dalam seminggu?
    • 36a. Apakah (NAMA) ingin menambah jam kerja?
    • 36b. Apakah alasan (NAMA) tidak ingin menambah jam kerja ?
    • 36c. Apakah (NAMA) siap/bersedia menambah jam kerja dalam rentang 2 minggu ke depan?
    • 37. Apakah alasan utama (NAMA) bekerja kurang dari 40 jam selama seminggu yang lalu ...
  • Kegiatan Mencari Pekerjaan Atau Mempersiapkan Usaha
    • 38a. Dalam seminggu terakhir, apakah (NAMA) mencari pekerjaan?
    • 38b. Dalam seminggu terakhir, apakah (NAMA) sedang mempersiapkan suatu kegiatan usaha yang baru?
    • 39a. Dalam sebulan terakhir, apakah (NAMA) aktif mencari pekerjaan?
    • 39b. Dalam sebulan terakhir, apakah (NAMA) aktif mempersiapkan suatu kegiatan usaha yang baru?
    • 40. Sudah berapa lama (NAMA) mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha?
    • 41a. Dalam seminggu/sebulan terakhir, apakah (NAMA) mendaftar pada bursa kesempatan kerja?
    • 41b. Dalam seminggu/sebulan terakhir, apakah (NAMA) menghubungi perusahaan/ memperbarui dan ...
    • 41c. Dalam seminggu/sebulan terakhir, apakah (NAMA) mengiklankan diri di media cetak/ elektronik/...
    • 41d. Dalam seminggu/sebulan terakhir, apakah (NAMA) menghubungi keluarga/kenalan untuk mencari ...
    • 41e. Dalam seminggu/sebulan terakhir, apakah (NAMA) mengumpulkan modal/mencari lokasi/mengurus ...
    • 41f. Apakah ada upaya lainnya selain yang ditanyakan di atas (41.a-41.e)?
    • 42a. Dalam seminggu terakhir, apakah alasan utama (NAMA) tidak mencari pekerjaan dan tidak ...
    • 42b. Dalam sebulan terakhir, apakah alasan utama (NAMA) tidak mencari pekerjaan dan tidak ...
    • 42c. Apakah (NAMA) akan memulai pekerjaan/usaha dalam waktu 3 bulan ke depan?
    • 42d. Apakah (NAMA) siap/bersedia memulai pekerjaan tersebut dalam rentang waktu 2 minggu ke depan?
    • 43a. Dalam seminggu terakhir, jika ada penawaran pekerjaan apakah (NAMA) mau menerima?
    • 43b. Apakah (NAMA) siap/bersedia memulai pekerjaan yang ditawarkan tersebut dalam rentang ...
    • 43c. Apakah (NAMA) siap/bersedia memulai pekerjaan yang ditawarkan tersebut dalam rentang 2 ...
    • 44: Apakah (NAMA) menginginkan pekerjaan?
  • Pengalaman Kerja
    • 45a. Kapan (NAMA) memperoleh pekerjaan/memulai usaha setelah lulus dari pendidikan tertinggi yang...
    • 45b. Apakah (NAMA) pernah punya pekerjaan/usaha sebelumnya?
    • 46a. Apakah (NAMA) berhenti bekerja dari pekerjaan tersebut dalam setahun terakhir?
    • 46b. Jika YA, kapan (NAMA) berhenti bekerja?
    • 47a. Apa yang (NAMA) kerjakan di tempat kerja, pada pekerjaan yang telah berhenti tersebut?
    • 47b. Apa yang diproduksi/dihasilkan/ dijual/dilayani dari pekerjaan/ kegiatan usaha yang telah ...
    • 47c. Bergerak di bidang apakah usaha/perusahaan/ kantor tempat (NAMA) bekerja dari pekerjaan ...
    • 47d. Apakah status pekerjaan (NAMA) pada pekerjaan yang telah berhenti tersebut?
    • 48a. Kode KBLI (DIISI OLEH PENGAWAS)
    • 48b. Kode KBJI (DIISI OLEH PENGAWAS)
    • 49: Apakah alasan utama (NAMA) berhenti bekerja?
  • Kegiatan Lain
    • 50a. Dalam seminggu terakhir, apakah (NAMA) bersekolah? (baik tatap muka maupun pembelajaran ...
    • 50b. Dalam seminggu terakhir, apakah (NAMA) mengurus rumah tangga?
    • 50c. Dalam seminggu terakhir, apakah (NAMA) melakukan kegiatan lainnya?
    • 50d. Dari kegiatan bersekolah, mengurus rumah tangga, dan kegiatan lainnya, kegiatan mana yang ...
  • Keterangan Suplemen Program Kartu Prakerja
    • 51a. Apakah (NAMA) mengetahui Program Kartu Prakerja?
    • 51b. Apakah (NAMA) mendaftar Program Kartu Prakerja?
    • 51c. Apakah alasan utama (NAMA) mendaftar program Kartu Prakerja?
    • 51d. Apakah (NAMA) diterima pada Program Kartu Prakerja?
    • 51e. Kapan (NAMA) diterima pada Program Kartu Prakerja?
    • 51f. Apakah (NAMA) bekerja sebelum diterima pada Program Kartu Prakerja?
    • 51g. Apakah (NAMA) menyelesaikan pelatihan pertama pada Program Kartu Prakerja?
    • 51h. Apakah pelatihan yang (NAMA) ikuti di Program Kartu Prakerja sesuai dengan kebutuhan/minat?
    • 51i. Apakah Program Kartu Prakerja meningkatkan pengetahuan/ keterampilan (NAMA)?
    • 51j. Digunakan untuk apakah uang saku (insentif) dari Program Kartu Prakerja?
  • Pengalaman Kerja di Luar Negeri
    • 52a. Apakah (NAMA) pernah berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai buruh/karyawan /pegawai?
    • 52b. Apakah (NAMA) berangkat untuk bekerja ke luar negeri dalam 5 tahun terakhir (Agustus 2019 ...
  • Keterangan Pengalaman Kerja di Luar Negeri
    • 53. Apa negara terakhir tempat (NAMA) bekerja di luar negeri?
    • 54. Pada bulan dan tahun berapa (NAMA) berangkat ke negara tersebut?
    • 55a. Apa yang biasanya dikerjakan/apa jabatan (NAMA) di tempat kerja pada pekerjaan pertama di ...
    • 55b. Apa yang diproduksi/dihasilkan/ dijual/dilayani dari pekerjaan/ kegiatan usaha tempat kerja ...
    • 55c. Bergerak dibidang apakah usaha/perusahaan/kantor tempat (NAMA) bekerja pada pekerjaan pertama
    • 56a. Kode KBLI (DIISI OLEH PENGAWAS)
    • 56b. Kode KBJI (DIISI OLEH PENGAWAS)
    • 57. Bagaimana (NAMA) mendapatkan pekerjaan tersebut?
    • 58. Bagaimana (NAMA) masuk ke (NEGARA TERAKHIR) untuk mendapatkan pekerjaan tersebut?
    • 59. Secara total, berapa rupiah biaya yang (NAMA) bayarkan untuk mendapatkan pekerjaan pertama ...
    • 60. Berapa rupiah rata-rata upah/gaji bulanan yang (NAMA) peroleh dalam tahun pertama bekerja?
  • Credits
Powered by GitBook
On this page
  1. Keterangan Pengupahan/Penggajian Pada Pekerjaan Utama

25. Apakah instansi/perusahaan/ usaha tempat kerja (NAMA) memberikan/menyediakan?

Previous24c. Berapakah besar upah/gaji bersih pertama yang diterima (NAMA) per bulan?Next26a. Apakah (NAMA) memiliki perjanjian/ kontrak kerja/surat keputusan?
a. Jaminan Kesehatan

Jaminan kesehatan yang dimaksud dapat berupa:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan/ Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan:

    • Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari:

      1. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) dan anggota keluarga yang ditanggung

      2. Prajurit dan anggota keluarga yang ditanggung

      3. Polri dan anggota keluarga yang ditanggung

      4. Pejabat negara dan anggota keluarga yang ditanggung

      5. Kepala desa dan anggota keluarga yang ditanggung

      6. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan anggota keluarga yang ditanggung

      7. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha dan anggota keluarga yang ditanggung

    • Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

    • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

      1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, terdiri dari: Pekerja di Luar Hubungan Kerja (Pekerja Mandiri) dan Pekerja yang termasuk kelompok bukan penerima upah

      2. Bukan Pekerja (BP) terdiri atas: Investor, Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan yang mempekerjakan tenaga kerja, dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya, dan Penerima Pensiun.

    • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.


  1. Asuransi kesehatan swasta adalah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi jika mereka jatuh sakit atau mengalami gangguan kesehatan yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Contoh penyelenggara asuransi kesehatan swasta di Indonesia adalah Prudential, Allianz, Manulife, Simas Sehat Gold, Cigna Proteksi Sehat, dan berbagai penyedia jasa asuransi swasta lainnya.


  1. Penggantian biaya pengobatan/kesehatan adalah penggantian sejumlah biaya untuk pengobatan/kesehatan yang telah dikeluarkan pekerja maupun anggota keluarganya yang ditanggung oleh perusahaan atau tempat kerja (reimbursement). Perlu diketahui bahwa besarnya biaya pengobatan yang akan diganti kembali oleh perusahaan, tergantung pada kebijakan di masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan reimbursement sebanyak nominal biaya pengobatan yang tertera di kwitansi pembayaran, namun ada pula yang hanya mengganti sebagian dari biaya pengobatan tersebut.


  1. Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah fasilitas kesehatan yang diberikan secara langsung atau tak langsung untuk kesehatan para karyawan maupun keluarganya. Misal tersedianya poliklinik, dokter perusahaan/kantor, dll.

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan berupa jaminan pelayanan/perawatan, santunan, dan tunjangan cacat apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan saat menuju, menunaikan, dan selesai menunaikan tugas pekerjaan serta berbagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Jaminan kecelakaan kerja yang dimaksud dapat diselenggarakan oleh pemerintah misalnya BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, maupun penyelenggara swasta lainnya, contoh: Adira Proteku Basic, Asuransi Personal Accident Supreme, Simas Jiwa SIJI Secure 1, dll.

c. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Selain JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Taspen, dan Asabri, JKM dapat pula dikelola oleh perusahaan asuransi swasta yang bekerja sama dengan perusahaan atau tempat kerja responden

d. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Perusahaan swasta, BUMN/BUMD, biasanya menerapkan sistem ini, khususnya pada pegawai tetap yang telah memenuhi syarat mendapatkan JHT.

Program Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun penyelenggara swasta lainnya, ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia pensiun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

e. Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun diberikan ketika peserta karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Dalam hal ini, jaminan pensiun yang didapat, berasal dari iuran/sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. Termasuk memiliki/menerima jaminan pensiun misalnya: Pensiunan PNS/ASN, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara. Khusus untuk pensiunan PNS/ASN, dana pensiun dikelola oleh PT. Taspen, sementara PNS/ASN di Kementerian Pertahanan dan TNI/Polri dana pensiunnya dikelola oleh PT. Asabri.

f. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP.

Program JKP dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan. JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat

g. Cuti tahunan/cuti bersalin tanpa memotong upah/gaji pokok
  • Cuti tahunan/cuti bersalin diberikan oleh perusahaan/tempat bekerja tanpa memotong gaji/upah pokok. Cuti tahunan menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2 adalah sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus dan berdasarkan pasal 84 berhak mendapatkan upah penuh. Pasal 79 ini diubah di UU No 11 2020 Cipta Kerja. Cuti tahunan disebutkan pada pasal 79 ayat (3) paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Aturan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah ketika pekerja/buruh menjalankan hak waktu istirahat dan cutinya ada di Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 40 ayat (2) c.

  • Cuti bersalin/melahirkan merupakan salah satu hak pekerja perempuan. Meskipun tiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait cuti hamil/melahirkan, namun pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut: Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”. Aturan ini hanya menetapkan durasi minimal yang wajib diberikan bagi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan. Artinya perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan tersebut. Lebih lanjut, Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.” (tidak memotong upah/gaji pokok).

h. Cuti sakit/cuti haid tanpa memotong upah/gaji pokok
  • Cuti Sakit adalah waktu istirahat yang diperoleh pekerja yang mengalami sakit (suatu keadaan terganggunya fisik maupun psikis manusia, yang dapat menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari) sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Oleh karenanya setiap perusahaan/tempat usaha seharusnya memiliki kebijakan khusus terkait cuti sakit. Hal ini bukan hanya terkait dampak terhadap produktivitas kerja tetapi juga menyangkut perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pekerjanya.

    Pekerja yang mengambil cuti sakit berhak mendapatkan upah/gaji. Kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerjanya yang sakit (cuti sakit tanpa dipotong upah/gaji) diatur dalam pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003. Pekerja yang mengambil cuti sakit berhak mendapatkan upah penuh. Namun pasal 93 ayat (3) UU 13/2003 mengatur skala upah yang harus dibayarkan kepada pekerja yang sakit terus-menerus, dan sulit disembuhkan, sebagai berikut:

    1. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah

    2. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah

    3. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah, dan

    4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

  • Cuti haid merupakan hak cuti yang dapat diambil oleh pekerja perempuan ketika haid. Hal tersebut telah diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 81 ayat (1) UU 13 yang menyebutkan bahwa “Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

    Pasal 81 ayat (2) menyebut pelaksanaan ketentuan cuti haid diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal pelaksaan cuti haid tidak diatur dalam ketiga peraturan tersebut, anda tetap berhak untuk mengambil cuti haid dengan menginformasikan kepada atasan serta kepada personalia atau HRD di perusahaan anda bekerja.

    Dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003 pasal 93 ayat (2) berbunyi: Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Berdasarkan aturan ini jelas bahwa pekerja perempuan yang mengambil hak cuti haid akan tetap mendapatkan upah penuh.

i. Upah sesuai dengan Aturan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota

Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja/buruh di suatu wilayah. Acuan penetapan Upah Minimum dalam UU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

  2. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

  3. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

  4. Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

  5. Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Pengaturan Upah pada Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari Upah Minimum, yang besarannya disepakati harus di atas persentase tertentu dari rata-rata konsumsi.

Penegasan

Nomor 25.d - 25.i ditanyakan hanya jika Nomor = 4 (Berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai)

Syarat jawaban YA pada pertanyaan ini adalah jika perusahaan/usaha tempat bekerja menerapkan aturan UMP/UMK dan buruh yang bersangkutan upahnya sama dengan atau lebih tinggi dari UMP/UMK.

⚠️
⚠️
14.a