45b. Apakah (NAMA) pernah punya pekerjaan/usaha sebelumnya?

Pernah mempunyai pekerjaan/usaha sebelumnya apabila seseorang pernah mempunyai pekerjaan/usaha dan berhenti karena sesuatu hal. Pekerjaan atau usaha yang terhenti tersebut dapat merupakan pekerjaan utama maupun pekerjaan tambahan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pekerjaan/usaha sebelumnya yang dimaksud adalah pekerjaan yang pernah dimiliki responden selama hidupnya (tidak ada batasan waktu).
Penjelasan:
Bagi seseorang yang pada saat pencacahan sedang bekerja, maka pernah bekerja yang dimaksud adalah pengalaman bekerja sebelum pekerjaan yang sekarang (harus pernah berhenti dari pekerjaan/usaha). Lapangan pekerjaan, jenis pekerjaan, status pekerjaan, tempat bekerja sebelumnya, boleh sama dengan pekerjaannya pada saat pencacahan.
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden.
⏩⏩ Bila jawaban berkode 2 (”TIDAK”) maka wawancara lanjut ke pertanyaan nomor 50.a.
PENJELASAN TERKAIT MULAI BEKERJA DI PEKERJAAN UTAMA (PERTANYAAN 18.a) DAN PENGALAMAN PEKERJAAN/USAHA SEBELUMNYA/BERHENTI BEKERJA (PERTANYAAN 45.b)
Untuk status berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, dan berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar (Pertanyaan 14.a berkode 1 atau 2 atau 3), maka mulai bekerja dihitung dari saat memulai usaha dengan syarat usaha tersebut tidak pernah berganti dan tidak pernah berhenti lebih dari 3 bulan.
Untuk status buruh/karyawan/pegawai (Pertanyaan 14.a = berkode 4), maka mulai bekerja dihitung dari saat memulai pekerjaan tersebut, dengan syarat pemberi kerja tidak pernah berganti dan tidak pernah berhenti bekerja lebih dari 3 bulan.
Status pekerja bebas dan pekerja keluarga (Pertanyaan 14.a berkode 5 atau 6 atau 7), mulai bekerja dihitung saat memulai pekerjaan tersebut, dengan syarat TIDAK pernah berhenti lebih dari 1 minggu. Pekerja bebas dan pekerja keluarga biasanya mempunyai job tenure (lama kerja) yang pendek.