1. Penghasilan bersih untuk status berusaha

Status pekerjaan berusaha termasuk:

  • berusaha sendiri

  • berusaha dibantu pekerja tidak tetap / pekerja keluarga / tidak dibayar

  • berusaha dibantu pekerja tetap dan dibayar

Penghasilan dari berusaha/wirausaha berupa keuntungan atau bagi hasil. Yang dimaksud dengan keuntungan jika usaha tersebut dilakukan seorang diri (pemilik tunggal). Sedangkan bagi hasil jika usaha dilakukan secara bersama (pemilik gabungan) dan masing-masing anggota kelompok tersebut berstatus berusaha.

Tidak termasuk penghasilan berusaha/wirausaha
  1. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tambahan;

  2. Deviden atau keuntungan dari kepemilikan modal;

  3. Penghasilan dari asuransi swasta;

  4. Remitansi yaitu transfer berupa uang dari anggota rumah tangga/mantan art/orang lain yang bekerja di luar negeri kepada seseorang yang tinggal di negara asal pekerja migran tersebut;

  5. Transfer dari pihak lain;

  6. Hadiah.

Penghasilan bersih berusaha/wirausaha dapat diperoleh melalui:

1 . Jawaban langsung dari responden

jika responden dapat menjawab secara langsung jumlah penghasilan dari pekerjaan utama selama sebulan terakhir

2 . Omzet/nilai produksi/hasil usaha dan biaya produksi

(jika responden mengetahui biaya produksi);

  • Penghasilan Bersih = Omzet/Nilai Produksi/Hasil Usaha – Biaya Produksi

3 . Omzet/nilai produksi/hasil usaha dan persentase keuntungan

(jika responden mengetahui persentase keuntungan yang diperoleh).

  • Penghasilan Bersih = Omzet/Nilai Produksi/Hasil Usaha x Persentase Keuntungan

Omzet/Nilai Produksi/Hasil Usaha adalah seluruh penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa atau hasil dari usaha selama sebulan terakhir.

Biaya Produksi adalah jumlah dari semua biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha selama sebulan terakhir.

Termasuk Biaya Produksi
  1. Biaya bahan baku;

  2. Biaya pemeliharaan/perbaikan kecil barang modal;

  3. Biaya listrik, gas, dan air;

  4. Biaya uang transportasi;

  5. Biaya ATK, dll;

  6. Biaya buruh/pekerja

    Khusus untuk status berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, jika seluruh pekerja merupakan pekerja keluarga/tidak dibayar, maka biaya buruh/pekerja tidak ada dan tidak perlu diimputasi.

Tidak Termasuk Biaya Produksi

Biaya pembelian barang modal/barang tahan lama untuk penunjang usaha yang tidak habis sekali pakai (tanah, rumah, gedung, kendaraan, mesin, kompor, panci, dll).

⚠️Catatan:

Cara penghitungan penghasilan bersih untuk status berusahaContoh menghitung penghasilan Buruh/Karyawan/Pegawai