Pertanyaan ini ditanyakan jika jawaban berkode 1, 2, dan 3
Pertanyaan ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait pendaftaran usaha/perusahaan responden pada sistem perizinan. Pertanyaan ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi apakah responden adalah Wirausaha Pemula atau Wirausaha Mapan
Wirausaha Pemula dan Wiruusaha Mapan
Dalam Perpres No. 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional tahun 2021-2024, yang dimaksud dengan Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha Mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan usahanya berkembang. Usaha yang berkembang ditandai dengan bertambahnya karyawan, investasi, omset, atau jumlah lokasi usaha. Isikan jawaban bulan dan tahun pada kotak yang disediakan.
Perizinan Usaha
Perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Surat izin usaha sangat penting untuk legalitas suatu usaha. Surat izin usaha menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak fiktif. Pemerintah melalui tentang Cipta Kerja mengharapkan kemudahan mendirikan usaha bagi masyarakat. Salah satu sektor yang dimudahkan persyaratannya yaitu usaha mikro dan kecil. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap perekonomian dapat tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.
Izin usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Contoh surat izin usaha:
Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Prinsip, Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), HO (Surat Izin Gangguan), Izin BPOM, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin usaha lain.
Catatan:
Pengusaha yang hanya mempunyai surat izin dari RT/RW maka tidak termasuk memiliki surat izin usaha karena tidak terdaftar dalam sistem perizinan yang ada
Jika usaha/perusahaan responden terdaftar dalam sistem perizinan usaha (13.d berkode 1 (YA)), tanyakan sejak bulan dan tahun berapa usaha/perusahaan responden terdaftar dalam sistem perizinan, isikan pada kotak yang tersedia
Jika usaha/perusahaan responden tidak terdaftar dalam sistem perizinan usaha, lanjut ke pertanyaan